Larangan Ekspor CPO Dicabut, Ekportir Sumsel Langsung Bergairah

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Ekportir Sumsel Langsung Bergairah - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Pekerja menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari dalam truk pengangkutan di tempat penampungan Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh. (Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas/foc)

GenPI.co Sumsel - Setelah pemerintah pusat resmi mencabut larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), para eksportir di Sumatera Selatan langsung bergairah.

Hal itu diungkapkan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Madya Dinas Perkebunan Sumsel, Rudi Arpian di Palembang, Jumat (20/5).

“Para pelaku eksportir tersebut bergairah untuk merebut kembali pasar potensial luar negeri yang mereka tinggalkan selama pemerintah melarang ekspor CPO,” ujarnya.

BACA JUGA:  Audit BPK Tak Memuaskan, Sumsel Optimalkan Pendataan Aset Daerah

Menurutnya, para eksportir sawit dan turunannya pasti bakal bergerak cepat guna menyambut rencana pencabutan larangan ekspor yang berlaku efektif Senin (23/5).

“Sebab pencabutan larangan ekspor CPO itu merupakan kabar baik bagi seluruh pemangku kepentingan penghasil sawit se Indonesia termasuk Sumsel untuk bangkit dari keterpurukan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kota-Kabupaten di Sumsel Didorong Tingkatkan Produksi Pangan

Pasalnya, selama ekspor CPO dan turunannya dilarang telah menimbulkan efek kerugian bagi petani maupun perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) dan negara.

Kerugian yang ditimbulkan, mulai dari murahnya harga beli sawit, tandan buah segar (TBS) tidak terserap oleh kelapa sawit karena rusak, menumpuknya CPO dalam tangki timbun PKS.

BACA JUGA:  Hadapi Musim Pancaroba, Sumsel Aktifkan Kampung Siaga Bencana

“Termasuk pada penurunan devisa ekspor dalam bentuk pajak ekspor (bea keluar) dan pendapatan dari pungutan ekspor,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya