“Kepada penyidik tersangka mengaku baru beroperasi sepekan terakhir dan menjalankan praktik pengoplosan minuman beralkohol itu hanya seorang diri, diajarkan oleh seorang temannya di Jakarta,” jelasnya.
Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi 700 lebih botol miras oplosan yang dijual ke warung-warung di Kota Palembang, Lubuk Linggau, hingga ke Provinsi Jambi.
“Tersangka sudah diringkus ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA: Ditlantas Polda Sumsel Selidiki Kasus Pengganda Identitas Mobil
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp2 miliar. (Ant)
BACA JUGA: Antisipasi Aksi Teroris, Polda Sumsel Bentuk Kompi Respons Cepat
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News