Bagi yang tidak atau belum mendapatkan vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Untuk calon penumpang di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR.
BACA JUGA: Wako Palembang Kaget, Kepala BNN Sumsel Bongkar Fakta Mengejutkan
Namun, mereka diwajibkan memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News