Ada Aturan Baru dari KAI Palembang soal Penumpang Anak 6-17 Tahun

Ada Aturan Baru dari KAI Palembang soal Penumpang Anak 6-17 Tahun - GenPI.co SUMSEL
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan baru khusus untuk penumpang usia 6-17 tahun terhitung 20 April 2022. (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

GenPI.co Sumsel - Terhitung Rabu (20/4) calon penumpang kereta api usia 6-17 tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen asalkan sudah divaksin covid-19 hingga dosis kedua.

Pengumuman itu disampaikan Kepala Bidang Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang, Airda Suryanti di Palembang, Rabu (20/4).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022 tentang perubahan atas SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Wako Palembang Kaget, Kepala BNN Sumsel Bongkar Fakta Mengejutkan

SE tersebut berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, Selasa (19/4).

Berdasarkan aturan baru ini, anak 6-17 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

BACA JUGA:  Berantas Narkoba, BNN Sumsel-Pemkot Palembang Bentuk Tim Terpadu

Sedangkan calon penumpang KA Jarak Jauh di atas 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.

Untuk calon penumpang yang sudah menerima vaksin kedua tetap wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam, kecuali anak 6-17 tahun.

BACA JUGA:  Wali Kota Palembang Tegas, ASN Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas

Sedangkan calon penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya