Dodi Reza Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah Proyek PUPR Muba

10 Juni 2022 14:00

GenPI.co Sumsel - Herman Mayori menyebut mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza memerintahkan seseorang mengatur persentase uang jatah bagiannya dari setiap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muba.

Pernyataan itu dikatakan Mantan Kepala Dinas PUPR Muba ini saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek infrastruktur pada 2021 di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/6).

“Yang disebut mendapat perintah dari Bupati Dodi untuk mengatur persentase tersebut ialah Badruzzaman alias Acan,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Yoserizal.

BACA JUGA:  Divonis 2 Tahun, Terdakwa Suap Bupati Muba: Masih Pikir-pikir

Hal itu ia ketahui langsung dari Dodi saat dirinya menanyakan masih berlaku atau tidaknya persentase uang jatah proyek di Dinas PUPR Muba untuk bupati yang sudah ada sejak dulu sebesar 10 persen.

Herman mengungkapkan, pertemuan keduanya tersebut terjadi sekitar Juni 2017, saat pertama kali Dodi menjabat sebagai Bupati Muba.

BACA JUGA:  Eks Kabid SDA PUPR Ditanya Hakim Terkait Suap Mantan Bupati Muba

“Usai pelantikan beliau sebagai bupati sekitar Juni-Juli 2017, saya menanyakan mohon petunjuk, apakah yang seperti dulu (persentase uang jatah proyek) itu masih berlaku,” katanya.

“Pak Bupati tidak menjawab tapi, dia ngomong langsung teknisnya sama Badruzzaman alias Acan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Diduga Terima Suap Rp2,6 Miliar, Mantan Bupati Muba Bantah Keras

Kemudian, Badruzzaman memanggil dirinya untuk memberitahukan jika persentase uang jatah proyek untuk bupati sebesar 10 persen masih berlaku.

“Ya, persentase 10 persen itu masih berlaku, informasi saya dapatkan dari Badruzzaman,” katanya.

“Badruzzaman ini berstatus sebagai Staf Ahli Bupati yang memanggil saya setelah saya bertemu dengan Pak Dodi Reza,” lanjutnya.

Setelah itu, beberapa kali Badruzzaman meminta uang kepada Herman atas nama perintah dari Bupati.

Terakhir Herman memberikan pada Januari 2021 senilai Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, dan Maret 2021 sekitar Rp300 juta.

Masing-masing pemberian uang itu berasal dari kontraktor pembangunan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba 2021 atas nama Suhandy, terdakwa kasus dugaan suap ini.

“Saya informasikan kepada Eddi Umari (Kabid SDA/PPK) untuk menyiapkan uang yang dimintakan Badruzzaman ke Suhandy,” ujarnya.

“Setelah diterima, menyuruh Irfan (Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan) mengantarkan uang tersebut ke Badruzzaman, maksudnya untuk bupati,” tambahnya.

Namun Herman mengaku tak pernah menanyakan langsung ke Dodi perihal sudah atau belum diterimanya uang dari Badruzzaman.

“Kemudian ada lagi permintaan di Agustus 2021 dia (Badruzzaman) suruh mengumpulkan uang, tapi belum sempat diserahkan, karena kami terjaring OTT KPK di Oktober, dan menjadi barang bukti yang disita KPK,” pungkasnya.

Pernyataan itu senada dengan kesaksian dari Eddi Umari, sekaligus membenarkan ada persentase 10 persen untuk bupati melalui Badruzzaman. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL