Mantan Bupati Muba Bantah Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah

10 Juni 2022 16:00

GenPI.co Sumsel - Terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex membantah telah menerima uang jatah bagiannya dari setiap proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR setempat.

Selain itu, ia juga membantah telah memerintahkan seseorang untuk mengatur uang jatah proyek seperti yang diucapkan terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari.

“Saya tidak pernah menerima dan memerintah siapa pun,” katanya dalam sidang kasus dugaan penerimaan suap dari pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba pada 2021 di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/6).

BACA JUGA:  Divonis 2 Tahun, Terdakwa Suap Bupati Muba: Masih Pikir-pikir

Sebelumnya mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori menyebutkan Badruzzaman alias Acan diperintahkan Dodi untuk mengatur persentase uang jatah bagiannya dari setiap proyek infrastruktur Dinas PUPR.

Pernyataan Herman itu senada dengan kesaksian terdakwa Eddi Umari yang membenarkan adanya persentase 10 persen untuk bupati melalui Badruzzaman.

BACA JUGA:  Eks Kabid SDA PUPR Ditanya Hakim Terkait Suap Mantan Bupati Muba

JPU KPK menduga Dodi menerima hadiah dari Suhandy selaku pemenang empat proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Muba pada 2021 melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Total uang keseluruhan mencapai Rp4,4 miliar yang dibagikan sesuai dengan persentase masing-masing yang sudah disepakati sebelumnya.

BACA JUGA:  Diduga Terima Suap Rp2,6 Miliar, Mantan Bupati Muba Bantah Keras

Dalam rinciannya, pembagian untuk Bupati sebesar 10 persen, Kepala Dinas PUPR 3-5 persen, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR 2-3 persen, ULP 3 persen, PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara 1 persen.

Sedangkan empat proyek yang disebutkan, yaitu:

Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar.

Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar.

Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL