GenPI.co Sumsel - Sembilan laporan terkait kasus dugaan perusahaan di Sumatera Selatan yang memberikan upah di bawah standar upah minimum provinsi, kabupaten dan kota (UMP/UMK) kepada para pekerja sedang diproses secara hukum.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Koimudin usai menemui para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel di Palembang, Rabu (15/6).
Koimudin mengatakan, pihaknya menerima sembilan laporan kasus tersebut dari serikat pekerja di Sumsel sejak beberapa bulan lalu.
Saat ini, laporan terhadap seluruh perusahaan tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan Polda Sumsel yang akan menetapkan status tersangka dalam sepekan ke depan.
“Terkait dugaan pemberian kekurangan upah oleh perusahaan dalam pekan ini ke depan, sudah ada yang ditetapkan status tersangka oleh Polda Sumsel,” ujarnya.
Koimudin sendiri tidak merinci nama perusahaan dan bentuk pelanggaran yang dilaporkan tersebut.
Namun, pihaknya memastikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparat kepolisian sudah menemukan unsur pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan itu.
“Ada yang mengaku tidak ada anggaran dan macam-macam hal lainnya, tapi semua perusahaan yang dilaporkan itu sudah memenuhi unsur (pelanggaran hukum),” ungkapnya. (Ant)