2 DPO Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Diminta Menyerahkan Diri

28 Juni 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Polisi memberi peringatan dua terduga pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin agar segera menyerahkan diri.

Pesan itu disampaikan  Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (27/6).

“Mereka berdua dalam pemburuan kami. Dari situ kami peringatkan silahkan menyerahkan diri datang ke kantor polisi terdekat langsung datang ke Mapolda Sumsel,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang ODOL

Pihaknya sudah mengantongi identitas keduanya yang memiliki inisial A dan K.

Sebelumnya, polisi menangkap satu pelaku bernama Samsudin (60), warga Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (21/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  4 Aplikasi Polda Sumsel Didorong Pemanfaatannya oleh Gubernur HD

“S diterapkan saat ini ditetapkan tersangka. Ia mengaku kepada penyidik melakukan pembunuhan pasangan suami-istri itu bersama dua rekannya, A dan K,” tuturnya.

Agus mengatakan, pihaknya menduga salah satu DPO tersebut memiliki sepucuk senjata api yang mereka gunakan untuk membunuh kedua korban.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Penembakan Pasutri di Banyuasin Ditangkap Poli

Kedua korban tewas tersebut yaitu Somad (40) dan istrinya Ida (40), warga Dusun Sei Sembilang, Sungai Paku Pendek, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Warga menemukan jasad pasutri tersebut tewas di lokasi terpisah, Jumat (3/6) sekitar pukul 18.00 WIB.

Warga menemukan jasad Ida di bawah rumahnya, kemudian Somad ditemukan di dalam rawa-rawa di Hutan Sembilang yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya.

“Hasil otopsi, ditemukan luka tembak senjata api pada bagian punggung,” katanya.

Kepada penyidik, Samsudin mengaku nekad membunuh para korban karena memiliki dendam kepada somad, yang mempekerjakan tersangka sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.

Selain itu, Samsudin juga mengaku bersama A dan K juga mengambil sepeda motor, satu gadget, perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang imitasi.

Polisi menemukan barang bukti tersebut tersimpan di rumah Samsudin.

“Atas perbuatan itu mereka disangkakan melanggar dengan pasal 340 pembunuhan berencana, pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL