Tersangka Kasus Penembakan Pasutri di Banyuasin Ditangkap Poli

Tersangka Kasus Penembakan Pasutri di Banyuasin Ditangkap Poli - GenPI.co SUMSEL
Tersangka Samsudin (60) diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/6/2022), terkait kasus dugaan penembakan pasangan suami istri hingga tewas. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Seorang tersangka dalam kasus penembakan pasangan suami istri hingga tewas di Dusun Sei Sembilang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin ditangkap polisi.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (27/6).

Agus mengatakan, tersangka bernama Samsudin (60) warga Muara Mecang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:  4 Aplikasi Polda Sumsel Didorong Pemanfaatannya oleh Gubernur HD

“Tersangka S ditangkap dalam operasi personel gabungan di kawasan Bayung Lencir pada Selasa (21/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Operasi penangkapan bermula dari penemuan jasad kedua korban pembunuhan bernama Somad (40) dan istrinya Ida (40), warga Dusun Sei Sembilang oleh warga setempat.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang ODOL

Warga menemukan jasad keduanya di lokasi terpisah pada Jumat (3/6) sekitar pukul 18.00 WIB.

Warga menemukan jasad Ida pertama kali di bawah rumahnya, kemudian Somad ditemukan dalam rawa-rawa di kawasan Hutan Sembilang yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

BACA JUGA:  Integrasi Transportasi Umum di Palembang Didukung Polda Sumsel

“Hasil autopsi dua jasad korban ditemukan beberapa luka tembak senjata api di bagian punggung,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya