Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa warga Dusun Sei Sembilang sebagai saksi hingga akhirnya menangkap tersangka S.
Kepada polisi, S mengaku menghabisi nyawa keduanya karena dendam kepada Somad yang mempekerjakan tersangka sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.
“Tersangka menghabisi nyawa para korban menggunakan senjata api bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam perburuan (DPO). Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Rabu (1/6) petang,” ungkapnya.
BACA JUGA: 4 Aplikasi Polda Sumsel Didorong Pemanfaatannya oleh Gubernur HD
Selain membunuh, tersangka juga mengambil sepeda motor, satu unit gawai, perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang imitasi.
Polisi menemukan barang bukti tersebut di rumah S yang diamankan bersama dengan tersangka ke Markas Polda Sumsel.
BACA JUGA: Polda Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang ODOL
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan. (Ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News