Tersangka Kasus Penembakan Pasutri di Banyuasin Ditangkap Poli

Tersangka Kasus Penembakan Pasutri di Banyuasin Ditangkap Poli - GenPI.co SUMSEL
Tersangka Samsudin (60) diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/6/2022), terkait kasus dugaan penembakan pasangan suami istri hingga tewas. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa warga Dusun Sei Sembilang sebagai saksi hingga akhirnya menangkap tersangka S.

Kepada polisi, S mengaku menghabisi nyawa keduanya karena dendam kepada Somad yang mempekerjakan tersangka sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.

“Tersangka menghabisi nyawa para korban menggunakan senjata api bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam perburuan (DPO). Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Rabu (1/6) petang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  4 Aplikasi Polda Sumsel Didorong Pemanfaatannya oleh Gubernur HD

Selain membunuh, tersangka juga mengambil sepeda motor, satu unit gawai, perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang imitasi.

Polisi menemukan barang bukti tersebut di rumah S yang diamankan bersama dengan tersangka ke Markas Polda Sumsel.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang ODOL

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan. (Ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya