Tembak Pasutri di Banyuasin, Samsudin Terancam Dipenjara 20 Tahun

30 Juni 2022 08:00

GenPI.co Sumsel - Samsudin (60), tersangka kasus dugaan penembakan suami dan istri di Dusun Sei Sembilang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Hal itu dikatakan Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Rabu (29/6).

Agus mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Kadus di Banyuasin Karena Kepemilikan Sabu-sabu

Samsudin merupakan Warga Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Personel polisi gabungan menangkap tersangka pada Selasa (21/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung menggiring tersangka ke Markas Polda Sumsel.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Penembakan Pasutri di Banyuasin Ditangkap Poli

“Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung dari keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga masih mengejar dua rekannya yang juga diduga pelaku dalam kasus tersebut dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  2 DPO Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Diminta Menyerahkan Diri

“Mereka (tim Opsnal) saat ini sedang di lapangan guna melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya, yakni berinisial A dan K,” katanya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL