2 DPO Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Diminta Menyerahkan Diri

2 DPO Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Diminta Menyerahkan Diri - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Pembunuhan menggunakan pistol. (Foto: Pexels/Tsvetoslav Hristov)

GenPI.co Sumsel - Polisi memberi peringatan dua terduga pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin agar segera menyerahkan diri.

Pesan itu disampaikan  Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (27/6).

“Mereka berdua dalam pemburuan kami. Dari situ kami peringatkan silahkan menyerahkan diri datang ke kantor polisi terdekat langsung datang ke Mapolda Sumsel,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Penembakan Pasutri di Banyuasin Ditangkap Poli

Pihaknya sudah mengantongi identitas keduanya yang memiliki inisial A dan K.

Sebelumnya, polisi menangkap satu pelaku bernama Samsudin (60), warga Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (21/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  4 Aplikasi Polda Sumsel Didorong Pemanfaatannya oleh Gubernur HD

“S diterapkan saat ini ditetapkan tersangka. Ia mengaku kepada penyidik melakukan pembunuhan pasangan suami-istri itu bersama dua rekannya, A dan K,” tuturnya.

Agus mengatakan, pihaknya menduga salah satu DPO tersebut memiliki sepucuk senjata api yang mereka gunakan untuk membunuh kedua korban.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang ODOL

Kedua korban tewas tersebut yaitu Somad (40) dan istrinya Ida (40), warga Dusun Sei Sembilang, Sungai Paku Pendek, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya