GenPI.co Sumsel - Masyarakat di Kota Palembang, Sumatera Selatan diimbau agar mendonasikan barang atau uang kepada lembaga sosial resmi dan transparan.
Imbauan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin saat dikonfirmasi seusai rapat paripurna ke-11 di Palembang, Senin (11/7).
Zainal mengatakan lembaga sosial tersebut seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Baznas merupakan badan resmi pemerintah yang bertugas dan berfungsi menghimpun serta menyalurkan donasi sosial seperti zakat, infak dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan begitu kan lebih terjamin, donasi dari masyarakat terkelola secara baik dan penyalurannya tepat sasaran bila memilih lembaga resmi dan transparan seperti itu,” katanya.
Imbauan itu ia sampaikan sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah yang mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk mengumpulkan uang dan barang.
Zainal menilai jika pencabutan izin yayasan ACT telah sedikit mengurangi kepercayaan publik.
Sebab, selama ini ACT dipandang dekat dengan masyarakat melalui program sosial mereka.
“Kami memang belum mengikuti perihal ACT secara intens. Tapi, karena sudah berproses di pusat, sementara jangan dulu berdonasi sampai masalahnya benar-benar selesai,” katanya.
Ia pun berharap Pemerintah Kota Palembang bisa mendorong keberadaan BAZNAS untuk dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Sehingga keinginan masyarakat Palembang untuk membantu sesama tidak terputus karena kasus tersebut.
“Perlu didorong ke publik untuk menyakinkan, seperti salah satu contohnya Pemkot Palembang telah mempercayakan BAZNAS untuk menghimpun dan menyalurkan donasi dari para ASN,” pungkasnya. (Ant)