ACT Nonaktifkan Kegiatan Sosial 2 Kantor Cabang di Sumsel

ACT Nonaktifkan Kegiatan Sosial 2 Kantor Cabang di Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Kantor Cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan 20 Ilir, Kota Palembang ditutup, Jumat (8/7/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menonaktifkan seluruh kegiatan sosial dua kantor cabangnya di Sumatera Selatan.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Humas Yayasan ACT Clara melalui pesan singkat kepada ANTARA di Palembang, Jumat (8/7).

Pihaknya menonaktifkan sementara dua kantor cabang di Kota Palembang dan Prabumulih dari seluruh kegiatan sosial yang sudah diprogramkan hingga waktu yang belum ditentukan.

BACA JUGA:  Izin ACT Dicabut Kemensos, Pemkot Palembang: Masih Dikaji

Clara mengatakan pihaknya melakukan keputusan tersebut secara menyeluruh dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Ya, saat ini kami menonaktifkan kegiatan sementara hingga waktu yang belum ditentukan,” katanya.

BACA JUGA:  Kondisi Kantor ACT Palembang Setelah Izinnya Dicabut Pemerintah

“Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh stakeholder lembaga, dalam rangka menjalankan  ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” lanjutnya.

Dari pantauan ANTARA pada Jumat petang, Kantor Cabang Yayasan ACT Palembang di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 20 Ilir, Palembang tampak terkunci.

BACA JUGA:  Izinnya Dicabut Kemensos, Aktivitas ACT di Sumsel Diawasi

Pada bagian pintu terali besi ruko tersebut tergantung kertas karton bertuliskan “kantor tutup sementara, segala bentuk pelayanan ditiadakan”. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya