GenPI.co Sumsel - Program rehabilitasi pecandu narkoba yang digalakkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dukungan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Ahmad Tarmizi di Baturaja, Minggu (17/7).
“Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Pihaknya menaruh perhatian serius untuk memberantas kasus narkoba di Sumsel yang masih tinggi.
Kejati Sumsel menangani 40 persen kasus kejahatan narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya lainnya dari seluruh kabupaten dan kota.
Menurutnya sebagian besar pemakai narkoba belum lepas dari ketergantungan dari barang haram tersebut.
Karena itu, Kejati Sumsel merekomendasikan setiap kabupaten dan kota punya rumah rehabilitas untuk pecandu narkoba.
“Pengguna narkotika juga merupakan korban yang seharusnya tidak hanya menjalani hukuman saja, melainkan juga memerlukan pengobatan dan perawatan,” katanya.
Karena itu, Pemkab OKU menyiapkan rumah rehabilitas bagi pecandu narkoba di Gedung Public Safety Center (PSC) 119 milik Dinas Kesehatan Kabupaten OKU.
Rumah rehabilitas tersebut dilengkapi dengan fasilitas tenaga kesehatan,mobil ambulans, serta kamar mandi.
“Persiapan rumah rehabilitasi di OKU hampir mencapai 100 persen, tinggal menunggu peresmian saja yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (Ant)