Kasus Penipuan Modus Jual Barang Lelang Dibongkar Polda Sumsel

22 Juli 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Kasus jaringan penipuan lintas provinsi dengan modus menjual barang hasil lelang Kantor Bea Cukai berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Barly Ramadhani di Palembang, Kamis (21/7).

Pihaknya pun menetapkan lima warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara sebagai tersangka atas kasus penipuan tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal di Musi Rawas

Masing-masing tersangka bernama Agung Fahriza (19), M. Arifin (24), Angga Syahputra (26), Jansen Tobing (34) dan Andre Saragih (32).

Tim Unit 1 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap langsung para tersangka di Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Pelempar Golok ke Sopir Truk di Palembang

“Ketiga tersangka itu telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua tersangka lain tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.

Polisi tidak menahan tersangka Jansen Tobing karena telah meninggal dunia akibat covid-19 saat masih berstatus narapidana di Lapas Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan-Penusukan 2 Jurnalis di OKU

Sedangkan Andre Saragih juga sedang menjalani masa tahanan di Lapas tersebut.

“Kondisi dua tersangka itu diketahui berdasarkan surat keterangan penahanan dari Rutan dan surat keterangan meninggal dunia dari RSUD Dolok Sanggul Humbang Hasundutan,” jelasnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 flashdisk Vgen 16 Gigabyte berisi 20 tangkapan layar percakapan dengan tersangka, buku rekening korban dan ibu korban, 3 buku rekening tersangka dan 1 ponsel OPPO A31.

Dalam modusnya, Jansen membujuk korban RC (26), mahasiswi di Palembang untuk berbisnis barang lelang berupa alat elektronik pada Januari 2022.

Tersangka menghubungi korban berkali-kali untuk menawarkan barang hasil lelang tersebut dengan harga murah.

Sehingga, korban pun terbujuk rayuannya dengan mentransfer uang senilai Rp318 juta secara bertahap ke nomor rekening atas nama Arifin, Fahriza dan Angga.

“Korban dihubungi untuk diajak berbisnis dengan dijanjikan keuntungan senilai Rp1 juta dari setiap barang elektronik yang disebut tersangka hasil lelang Bea Cukai,” katanya.

“Korban pun merasa yakin karena murah, kemudian mentransfer uang Rp318 juta, tapi ternyata semuanya itu fiktif atau tidak ada sama sekali,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL