GenPI.co Sumsel - Kasus penyalahgunaan psikotropika menjerat dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Polres Purbalingga, Kompol Pujiono saat konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Kamis (21/7).
“Kedua tersangka berinisial TFA (21) dan D (23), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” sebutnya.
Sebenarnya dua pemuda tersebut datang ke Purbalingga untuk berjualan pakaian.
Namun, nasib keduanya justru menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.
Terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
Dalam informasi itu menyebutkan jika adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di salah satu indekos di wilayah Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.
“Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga segera mendatangi indekos tersebut di akhir Juni kemarin,” katanya.
Saat observasi, anggota Satresnarkoba mendapati psikotropika dari dua pemuda tersebut.
Polisi pun membawa keduanya serta sejumlah barang bukti ke Markas Polres Purbalingga untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sembilan butir obat jenis Calmlet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam.
Kemudian satu popok bayi warna putih, satu lembar kertas warna merah jambu dan biru, tas cangklong, dan dua bukti pengambilan uang.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku patungan untuk membeli psikotropika secara online.
Usai membayar, psikotropika itu kemudian dikirim sesuai dengan alamat yang disepakati.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya. (Ant)