Polres Purbalingga Tangkap 2 Pemuda Musi Rawas, Aduh Kasusnya

22 Juli 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Kasus penyalahgunaan psikotropika menjerat dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Polres Purbalingga, Kompol Pujiono saat konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Kamis (21/7).

“Kedua tersangka berinisial TFA (21) dan D (23), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” sebutnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Pelempar Golok ke Sopir Truk di Palembang

Sebenarnya dua pemuda tersebut datang ke Purbalingga untuk berjualan pakaian.

Namun, nasib keduanya justru menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan-Penusukan 2 Jurnalis di OKU

Terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

Dalam informasi itu menyebutkan jika adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di salah satu indekos di wilayah Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal di Musi Rawas

“Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga segera mendatangi indekos tersebut di akhir Juni kemarin,” katanya.

Saat observasi, anggota Satresnarkoba mendapati psikotropika dari dua pemuda tersebut.

Polisi pun membawa keduanya serta sejumlah barang bukti ke Markas Polres Purbalingga untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sembilan butir obat jenis Calmlet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam.

Kemudian satu popok bayi warna putih, satu lembar kertas warna merah jambu dan biru, tas cangklong, dan dua bukti pengambilan uang.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku patungan untuk membeli psikotropika secara online.

Usai membayar, psikotropika itu kemudian dikirim sesuai dengan alamat yang disepakati.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL