Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kejati: Belum Inkrah

23 Juli 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan yang menjerat 12 terdakwa, semuanya belum ada yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Abdullah Noer Dani saat jumpa pers Laporan Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahun 2022 di Palembang, Jumat (22/7).

Abdullah mengatakan, perkara tersebut belum ada satupun yang inkrah karena saat ini masih ada upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

BACA JUGA:  JPU Kejagung Tuntut Alex Noerdin Hukuman Penjara Selama 20 Tahun

Karena itu, saat ini pihaknya sedang fokus menelaah segala hal agar tercapai hasil putusan dari upaya kasus yang berjalan, seperti yang dituntut kepada para terdakwa.

Meski demikian, Kejati Sumsel juga sedang membahas ada atau tidaknya penetapan tersangka baru dalam kasus yang menghabiskan dana senilai Rp130 miliar dari APBD Sumsel 2015 dan 2017 itu.

BACA JUGA:  Hakim Tipikor Palembang Vonis Alex Noerdin Penjara 12 Tahun

“Kalau dari situ ternyata ada orang lain lagi, ya kita angkat karena begitu mekanisme penyelidikan, penuntutan hingga eksekusi. Tapi semua masih dikaji sehingga tim penyidik belum berani menyimpulkan,” katanya.

Dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya terdapat 12 terdakwa, yaitu Edi Hermanto (Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya), Dwi Kriyana (KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya).

BACA JUGA:  Faktor Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Hukuman Alex Noerdin

Syarifudin (Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Bangunan), Yudi Arminto (KSO PT Brantas Adipraya), menjalani sidang putusan pada Selasa (30/3).

Kemudian, Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel), Ahmad Nasuhi (Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) menjalani sidang vonis hukuman pada 29 Desember 2021.

Selanjutnya, Loka Sangganegara (Project manager/Team Leader PT Indah Karya), Agustinus Antoni (mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD).

Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemprov Sumsel) menjalani sidang vonis hukuman pada 19 Mei 2022.

Terakhir, Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) menjalani sidang vonis hukuman pada 16 Juni 2022. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL