Program Penghapusan Biaya BBNKB-Denda PKB di Sumsel Diperpanjang

28 Juli 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda serta bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumatera Selatan kembali dilanjutkan pada 1 Agustus-31 Desember 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan, Neng Muhaiba di Palembang, Rabu (27/7).

Neng menjelaskan jika program tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Manfaatkan Signal, Samsat OKU Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan

Dalam Pergub disebutkan Pemerintah Provinsi Sumsel kembali memberikan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya khusus mutasi masuk luar provinsi kepada para pemilik roda dua dan roda empat.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB.

BACA JUGA:  Wow! Penerimaan Pajak Kendaraan di Sumsel Naik 600 Persen

“Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Kapal 7 GT Dapat Pemutihan Pajak dan Penghapusan BBNKB

Namun, hal tersebut menjadi pengecualian untuk PKB dan BBNKB penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.

Sesuai dengan Pergub tersebut, lanjutnya, plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG.

“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG, pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL