Manfaatkan Signal, Samsat OKU Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan

Manfaatkan Signal, Samsat OKU Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan - GenPI.co SUMSEL
Seorang pengguna ponsel memperlihatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang diakses lewat android, Rabu (27/10/2021). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

GenPI.co Sumsel - Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sedang menekan angka tunggakan pajak kendaraan di wilayah itu.

Salah satunya dengan memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Hal itu dikatakan Samsat Kabupaten OKU, Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Sabtu (28/5).

BACA JUGA:  Dear Penunggak Pajak Kendaraan, Samsat OKU Bakal Datang ke Rumah

Ia mengatakan, aplikasi Signal diluncurkan sejak 2022 agar memudahkan wajib pajak membayar kendaraan bermotor lewat smartphone.

Lewat aplikasi tersebut, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor di manapun dan kapan pun.

BACA JUGA:  BPBD OKU Nyalakan Alarm Bahaya, 9 Kecamatan Terancam Banjir

Sebab, aplikasi tersebut dapat diunduh melalui smartphone yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Humaniora menjelaskan, dalam layanan tersebut terdapat dua pilihan, yaitu pilihan delivery yang nantinya STNK akan dikirim langsung ke rumah.

BACA JUGA:  Pengelolaan Sampah Ala Cilacap Sedang Dipelajari Pemkab OKU

Selain itu, STNK juga dapat dikirim melalui kantor pos atau dapat juga dengan pilihan lainnya yaitu mengambil STNK ke kantor samsat setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya