GenPI.co Sumsel - Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan akan dievaluasi.
Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Musi Banyuasin Apriyadi di Sekayu, Rabu (10/8).
Untuk melakukan evaluasi tersebut, pihaknya menggandeng Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Bandung, Jawa Barat.
Evaluasi kinerja dan akselerasi OPD ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Peraturan tersebut memperbolehkan pemerintah kabupaten dan kota melakukan evaluasi setiap tiga tahun.
“Dinamisasi ini dilakukan agar performa lebih cepat dalam bekerja dan tidak tumpang tindih saat melakukan kebijakan,” ujarnya.
Secara aturan modifikasi atau merger OPD tersebut, menurutnya merupakan suatu keharusan.
Karena itu, lanjutnya, keputusannya tetap berdasarkan kebijakan Pemkab Musi Banyuasin.
“Selain itu, upaya merger tersebut bagian dari upaya dinamisasi tugas pokok dan fungsi kerja dan anggaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kajian STIA LAN Bandung, Ir. Budi Setiawan menyatakan, OPD Muba harus melakukan modifikasi seperti urusan wajib pelayanan dasar.
Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus melepas bidang Kebudayaan yang dialihkan ke Dinas Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan.
Lalu, Dinas PUPR perlu mengalihkan urusan Penerangan Jalan Umum (PJU) ke Dinas Perhubungan.
Sehingga dari total 33 perangkat kerja akan berkurang menjadi 32 perangkat kerja setelah dilakukan kajian.
Kemudian, dari 24 dinas atau OPD akan berubah menjadi 21 dinas dengan tambahan satu dinas baru.
Selanjutnya, dari enam badan akan berkurang menjadi tujuh badan.
“Kemudian, untuk kecamatan akan dibuatkan kebijakan lokal agar pemetaan kerja bisa lebih baik,” ujar Budi. (Ant)