PT Petro Muba Ditugaskan Serap Sumur Minyak Milik Masyarakat

PT Petro Muba Ditugaskan Serap Sumur Minyak Milik Masyarakat - GenPI.co SUMSEL
Personel Polres Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan penampungan minyak ilegal di Desa Bondon, Bayung Lencir, Muba, Sumatera Selatan, Kamis (29/4/2021). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi/wsj)

GenPI.co Sumsel - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, PT Petro Muba ditugaskan untuk menyerap hasil produksi sumur minyak yang dikelola masyarakat.

Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi di Sekayu, Selasa (9/8).

Apriyadi memandang kebijakan tersebut menjadi langkah terbaik untuk mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat dalam upaya penertiban sumur minyak ilegal.

BACA JUGA:  Awasi Sektor Perkebunan Sawit, Muba Gunakan Aplikasi Digital

“Kami sudah melakukan rapat dengan berbagai pihak terkait dan sepakat akan mengeluarkan surat penugasan kepada PT Petro Muba untuk mengakomodir seluruh hasil minyak dari sumur masyarakat kembali ke negara melalui SKK Migas,” jelasnya.

Nantinya Polres, Kodim 0401 dan Kejaksaan Negeri Muba akan mendampingi proses penyaluran minyak dari sumur yang dikelola masyarakat.

BACA JUGA:  Wow! Petani di Muba Kelola Mandiri 18,6 Hektare Areal Porang

Selain itu, pihaknya juga membutuhkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) untuk mengawal prosesnya agar sesuai aturan yang berlaku.

Upaya tersebut merupakan bentuk dukungan pihaknya kepada SKK Migas untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait sumur minyak ilegal dan penyulingan ilegal.

BACA JUGA:  Jasad Pria Tenggelam di Sungai Keruh Muba Berhasil Ditemukan

“Sumur minyak ilegal dan penyulingan ilegal harus dihentikan karena sangat berbahaya serta bisa merusak lingkungan,” tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya