Kabar Baik Datang, Alex Noerdin Bisa Sedikit Bernapas Lega

09 September 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bisa sedikit bernapas lega.

Pasalnya, dirinya mendapatkan pengurangan masa kurungan penjara atas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dua kasus tersebut, yaitu pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Hakim Tipikor Palembang Vonis Alex Noerdin Penjara 12 Tahun

Kabar itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sahlan Efendi kepada wartawan di Palembang, Kamis (8/9).

“Pengurangan masa tahanan tersebut diketahui setelah PN Tipikor Palembang menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang atas putusan banding Alex Noerdin,” ujar Sahlan.

BACA JUGA:  Faktor Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Hukuman Alex Noerdin

Sahlan menyebut, isi dari putusan tersebut yaitu menyampaikan PT Palembang mengabulkan permohonan banding Alex Noerdin.

Permohonan banding tersebut berupa pengurangan pengurangan masa kurungan penjara selama 12 tahun menjadi 9 tahun.

BACA JUGA:  Profil Eks Gubernur Sumsel yang Tersandung 2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin

“Ya, isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin sebagaimana dimaksud (pengurangan masa tahanan, red),” ujar Sahlan.

Selain itu, pihaknya juga menerima salinan berkas putusan banding dari PT Palembang untuk Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.

Dalam berkas tersebut, Muddai Madang mendapat pengurangan masa penahanan penjara dari 12 tahun menjadi 11 tahun.

Muddai Madang sendiri terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada 2010-2019.

Sedangkan Caca Isa Saleh dan A. Yaniarsah Hasan yang sebelumnya dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun juga mendapat putusan banding dari PT Palembang.

Sahlan mengatakan, pihaknya belum mengetahui pertimbangan dari PT Palembang atas banding dari kedua terdakwa tersebut.

“Kami belum baca seluruh isi salinan putusan sehingga pertimbangan putusan banding seperti apa belum tahu karena baru diterima kemarin,” pungkas dia. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL