Polisi Tangkap 3 Penimbun Solar Subsidi di OKU, Ini Tampangnya

30 November 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 3 penimbun BBM jenis solar subsidi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin di Baturaja, Selasa (29/11).

"Para tersangka ini merupakan target operasi (TO) yang kami amankan di salah satu SPBU di Kabupaten OKU pada Senin (28/11)," kata Syafaruddin.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus 3 Penimbun Solar di Lubuklinggau, Lihat Barang Buktinya

Ketiga tersangka berinisial AW (40), JO (39), dan YO (33), warga Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Polisi menangkap para tersangka saat mengisi solar secara berulang di SPBU di Desa Batu Putih.

BACA JUGA:  Jual 7 Ton Solar Subsidi Ilegal, 3 Warga Muara Enim Diringkus Polisi

"Tersangka melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi secara berulang menggunakan 2 unit mobil jenis Taft Hiline dan Isuzu Panther," katanya.

Tersangka mengaku sengaja melakukan modifikasi tangki penyimpanan minyak.

BACA JUGA:  4 Pengoplos Solar Ilegal di Palembang Ditangkap Polisi

Tangki tersebut diganti dengan drum berukuran besar yang dipasang di bagasi bagian belakang mobil.

Usai mengisi di SPBU, para tersangka membongkar drum tersebut di kediaman AW.

Kemudian dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Petugas membuntuti mobil tersangka dan mendapati minyak tersebut dipindahkan dalam jeriken lalu disimpan sebelum dijual kembali," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau BG-1570-YB, 1 unit mobil Taft Hiline warna hitam F-1299-E dengan tangki modifikasi, 2 jeriken warna biru berisi solar 45 liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo. Pasal 53 Huruf (c) UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI No. 11/2022 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka pun terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL