Polisi Tangkap 5 Penyelundup Solar Ilegal di Perairan Banyuasin

01 Desember 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 5 pelaku penyelundupan 60 ton BBM solar ilegal di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol. Andreas Wayan Wicaksono di Palembang, Rabu (30/11).

Kelima pelaku tersebut berprofesi sebagai sopir truk berinisial HK (29), HI (38), AT (39), PI (29), FR (25) dengan didampingi 5 kernet.

BACA JUGA:  4 Pengoplos Solar Ilegal di Palembang Ditangkap Polisi

Masing-masing dari mereka merupakan warga Banyuasin dan Lampung.

Mereka ditangkap saat personel Polairud Polda Sumsel berpatroli di kawasan Perairan Mariana, Banyuasin, Rabu siang pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA:  Pemilik Gudang Penampung Solar Subsidi di OKU Timur Diburu Polisi

Dalam patroli tersebut, polisi menemukan 5 unit truk angkutan barang yang mencurigakan.

Pasalnya truk tersebut tertutup rapat dengan terparkir sedang terparkir di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Penimbun Solar Subsidi di OKU, Ini Tampangnya

"Mereka pun dihampiri personel yang bertugas untuk diperiksa, dan ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah," ungkap dia.

Atas dasar tersebut, para sopir diminta membuka terpal yang menutupi bak truk untuk melihat isi bawaan.

Hasilnya, polisi menemukan bak pada 5 truk tersebut berisi ruang besi yang dimodifikasi berisi solar ilegal yang ingin dikirim melalui perairan.

Kepada polisi, mereka mengaku minyak solar tersebut berasal dari Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin milik seseorang berinisial AR.

"Mereka ditugasi untuk supaya solar itu dimasukkan ke tag boat yang mereka tunggu di dermaga," ucap dia.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 5 truk Mitsubishi Canter.

Masing truk bernomor polisi BG-8120-OG berisi 15 ton solar, BG-8516-JB berisi 8 ton, BG-8481-JJ berisi 10 ton, BE-8642-LV berisi 12 ton dan BE-8586-LV berisi 15 ton.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 53 (b) dan 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL