Polisi Bongkar Sindikat Penyelundup Solar Subsidi di OKU

02 Desember 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi membongkar sindikat penimbunan BBM jenis solar subsidi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut polisi menangkap 3 penimbun solar subsidi.

Sebelumnya polisi menangkap 5 tersangka dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:  Pemilik Gudang Penampung Solar Subsidi di OKU Timur Diburu Polisi

Kelima tersangka ditangkap saat melakukan mengisi solar di SPBU Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Selasa (29/11) pukul 11.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Rabu (30/11).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Penimbun Solar Subsidi di OKU, Ini Tampangnya

"Lima tersangka yang diamankan yaitu RO (23), EF (20), DA (22), RA (21) dan DA. Mereka semua merupakan warga Kota Baturaja, OKU," katanya.

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan polisi dengan banyaknya antrean yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 5 Penyelundup Solar Ilegal di Perairan Banyuasin

Kecurigaan itu juga diperkuat dengan laporan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, masyarakat mengeluhkan antrean panjang kendaraan yang mengisi solar hingga ke badan jalan setiap hari.

"Berbekal laporan tersebut polisi melakukan pengintaian di SPBU dan mendapati para pelaku yang sedang menimbun BBM bersubsidi jenis solar menggunakan mobil truk," ungkapnya.

Kepada polisi, para tersangka mengaku diperintah oleh pemilik kendaraan berinisial YY (47), warga Jalan Bangau, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

"Selanjutnya anggota kami mendatangi rumah YY dan mengamankan barang bukti sebanyak 57 jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit truk Rino warna merah (BE-9747-AD), truk Dyna warna merah (E-8824-FE), Truck Ps 120 warna kuning (BG-8358-FO), serta mobil Panther warna merah (BG-1976-FS).

"Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU. Untuk YY sang pemilik kendaraan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL