GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 5 pelaku penyelundupan 60 ton BBM solar ilegal di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol. Andreas Wayan Wicaksono di Palembang, Rabu (30/11).
Kelima pelaku tersebut berprofesi sebagai sopir truk berinisial HK (29), HI (38), AT (39), PI (29), FR (25) dengan didampingi 5 kernet.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Penimbun Solar Subsidi di OKU, Ini Tampangnya
Masing-masing dari mereka merupakan warga Banyuasin dan Lampung.
Mereka ditangkap saat personel Polairud Polda Sumsel berpatroli di kawasan Perairan Mariana, Banyuasin, Rabu siang pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA: Pemilik Gudang Penampung Solar Subsidi di OKU Timur Diburu Polisi
Dalam patroli tersebut, polisi menemukan 5 unit truk angkutan barang yang mencurigakan.
Pasalnya truk tersebut tertutup rapat dengan terparkir sedang terparkir di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1.
BACA JUGA: 4 Pengoplos Solar Ilegal di Palembang Ditangkap Polisi
"Mereka pun dihampiri personel yang bertugas untuk diperiksa, dan ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah," ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News