Polisi Tangkap 5 Penyelundup Solar Ilegal di Perairan Banyuasin

Polisi Tangkap 5 Penyelundup Solar Ilegal di Perairan Banyuasin - GenPI.co SUMSEL
Polisi menangkap 5 sopir penyelundup BBM solar ilegal di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

Atas dasar tersebut, para sopir diminta membuka terpal yang menutupi bak truk untuk melihat isi bawaan.

Hasilnya, polisi menemukan bak pada 5 truk tersebut berisi ruang besi yang dimodifikasi berisi solar ilegal yang ingin dikirim melalui perairan.

Kepada polisi, mereka mengaku minyak solar tersebut berasal dari Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin milik seseorang berinisial AR.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Penimbun Solar Subsidi di OKU, Ini Tampangnya

"Mereka ditugasi untuk supaya solar itu dimasukkan ke tag boat yang mereka tunggu di dermaga," ucap dia.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

BACA JUGA:  Pemilik Gudang Penampung Solar Subsidi di OKU Timur Diburu Polisi

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 5 truk Mitsubishi Canter.

Masing truk bernomor polisi BG-8120-OG berisi 15 ton solar, BG-8516-JB berisi 8 ton, BG-8481-JJ berisi 10 ton, BE-8642-LV berisi 12 ton dan BE-8586-LV berisi 15 ton.

BACA JUGA:  4 Pengoplos Solar Ilegal di Palembang Ditangkap Polisi

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 53 (b) dan 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya