GenPI.co Sumsel - Sebanyak 7 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Sumatera Selatan selama 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Mohammad Ridwan di Palembang, Sabtu (31/12).
Menurutnya, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pada 2021.
“Berdasarkan data pada 2021 ada 2 WNA yang dideportasi, sedangkan pada 2022 terdapat 7 WNA,” ujarnya.
Pada 2021, pihaknya mendeportasi Hwang Boemyong warga negara Korea Selatan dan Abdulrahman Mohieldin Yousif Abashir warga negara Sudan.
Sedangkan selama 2022, pihaknya mendeportasi Li Junzhuang warga negara Republik Rakyat Cina, dan Kim Dong Han warga negara Korea Selatan.
Selanjutnya, Syarifah Nurul Ain, Nurul Fatin Norzana, dan Soeran Bono ketiganya warga negara Malaysia.
Kemudian, Tekkan Bahadir warga negara Turki, dan Shaison Nakrang warga negara Thailand yang dideportasi pada Desember 2022.
Pihaknya melakukan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka dideportasi karena melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal dan melakukan kegiatan berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Antara)