Kemenkumham: 63 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Khusus Natal

Kemenkumham: 63 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Khusus Natal - GenPI.co SUMSEL
63 warga binaan pemasyarakatan alias WBP di Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan remisi khusus Natal 2022. (Ilustrasi: ANTARA/HO)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 63 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Natal.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Bambang Haryanto di Palembang, Kamis (22/12).

"Narapidana/WBP beragama kristen dan katolik yang memperoleh remisi khusus tersebut yakni laki-laki usia dewasa 59 orang dan perempuan dewasa 3 orang," ujarnya.

BACA JUGA:  Terima Remisi HUT RI, 7 Warga Binaan Rutan Baturaja OKU Bebas

Menurutnya, Lapas Kelas I Palembang menjadi UPT terbanyak yang mengusulkan remisi Natal dengan 9 orang, disusul Rutan Kelas I Palembang dengan 7 orang.

Remisi 15 hari hingga 2 bulan akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan. 

BACA JUGA:  Serahkan Remisi ke WBP, Gubernur HD: Jadilah Insan yang baik

Jumlah napi yang menerima remisi 15 hari berjumlah 15 orang, remisi 1 bulan ada 41 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 4 orang, dan remisi 2 bulan ada 2 orang.

Narapidana yang mendapat remisi tersebut yaitu pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kasus tindak pidana umum.

BACA JUGA:  11.275 Warga Binaan di Sumsel Diusulkan Terima Remisi HUT RI

Sedangkan mayoritas penerima remisi khusus Natal tahun ini yaitu narapidana kasus narkotika dengan 25 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya