Kemenkumham: 63 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Khusus Natal

Kemenkumham: 63 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Khusus Natal - GenPI.co SUMSEL
63 warga binaan pemasyarakatan alias WBP di Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan remisi khusus Natal 2022. (Ilustrasi: ANTARA/HO)

Adapun syarat usulan remisi harus diajukan lewat Sistem Database Pemasyarakatan (SDP.

Seperti berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir.

Lalu sudah menjalani pidana selama 6 bulan lebih.

BACA JUGA:  Terima Remisi HUT RI, 7 Warga Binaan Rutan Baturaja OKU Bebas

Terakhir, telah mengikuti program pembinaan yang digelar oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

“Lama dan banyaknya remisi yang diberikan kepada para narapidana itu sesuai dengan waktu bersangkutan menjalani masa hukuman, dan penilaian petugas lapas atas sikap serta kelakuannya selama menjalani pembinaan, tutupnya. (Antara)

BACA JUGA:  Serahkan Remisi ke WBP, Gubernur HD: Jadilah Insan yang baik

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya