Kemenkumham Sumsel Deportasi Sejumlah WNA, Begini Kasusnya

Kemenkumham Sumsel Deportasi Sejumlah WNA, Begini Kasusnya - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mendeportasi sejumlah warga negara asing alias WNA. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/21)

GenPI.co Sumsel - Sejumlah warga negara asing (WNA) dideportasi dari Sumatera Selatan karena sejumlah kasus.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Herdaus di Palembang, Senin (29/8).

Herdaus mengatakan para WNA yang dideportasi itu terdiri dari satu WN Korea Selatan karena penyalahan izin tinggal dua WN Malaysia karena over stay.

BACA JUGA:  Kemenkumham: Penghuni Lapas dan Rutan di Sumsel Capai 16.182

Ketiganya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang mengeluarkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK).

Kemudian tiga WN Timor Leste dideportasi oleh Kantor Kelas II Non TPI Muara Enim karena over stay.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Sumsel: 70 Anak Terima Remisi HAN 2022

Seorang WN China juga dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian (Pro Justitia) karena tidak melaporkan perubahan alamat.

“Penegakan Hukum Keimigrasian dilaksanakan dalam bentuk Tindakan Administrasi Keimigrasian berikut usul cekal online dan Tindak Pidana Keimigrasain,” ujar Herdaus.

BACA JUGA:  Diduga Napi Lapas Palembang Kendalikan Narkoba, Kemenkumham Tegas

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya