Gelapkan Uang Nasabah, 3 Pegawai Bank Sumsel Babel OKU Selatan Ditahan

06 Januari 2023 10:00

GenPI.co Sumsel - Tiga oknum karyawan Bank Sumsel Babel di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, ditahan atas kasus penggelapan dana nasabah.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohd Radyan di Palembang, Kamis (5/1).

Kedua tersangka tersebut merupakan seorang pria berinisial MJ, DG, dan RSP.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI: 4 Orang Jadi Tersangka

Di Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, OKU Selatan, MJ merupakan seorang teller dan DG merupakan customer service, dan RSP merupakan security.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan Kamis malam setelah penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” kata dia.

BACA JUGA:  Mantan Kades di OKU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara OKU Selatan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (5/1).

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga saling bekerja sama untuk menggelapkan uang nasabah Bank Sumsel Babel (BSB).

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin

Mereka merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah, dan memalsukan data di mesin ATM Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua.

Dalam melancarkan aksinya, MI memalsukan slip formulir nasabah, kemudian ditarik secara tunai oleh DG.

Setelah itu, uang nasabah tersebut ditransfer ke nomor rekening RSP, kemudian RSP mentransfer uang tersebut ke MI.

“Modus lainnya, tersangka MI mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan ke dalam mesin ATM. Lalu mengambil uang nasabah untuk mengembalikan uang fisik pada mesin ATM yang sudah diambil itu,” tambahnya.

Perbuatan para tersangka tersebut sudah dilakukan secara berulang selama 2022 yang merugikan Bank Sumsel Babel hingga Rp 1,2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL