GenPI.co Sumsel - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memasuki babak baru.
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut.
Para tersangka, yaitu IRW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI.
BACA JUGA: Wow! Pertamina EP Temukan Harta Karun di PALI, Sebegini Besarnya
Selanjutnya, MRL selaku Direktur Utama PT APM, DNH selaku Komisaris PT APM, dan YR selaku Direktur PT ARSW.
Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M. Radyan di Palembang, Jumat (10/12).
BACA JUGA: Ada Premanisme di SPBU PALI, Pertamina Bakal Lapor ke Polisi
"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang setelah penyidik Kejaksaan Negeri PALI mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli," katanya.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga ikut terlibat mengerjakan pembangunan gedung yang tak sesuai kesepakatan di dalam kontrak.
BACA JUGA: Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel
Pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76 persen, pekerjaan kontraktor tersebut berhenti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News