"Untuk tersangka DNH dan YR masih dijadwalkan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” imbuhnya.
Jika kedua tersangka tidak mengindahkan pemanggilan hingga 3 kali maka bakal dilakukan pencekalan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Wow! Pertamina EP Temukan Harta Karun di PALI, Sebegini Besarnya
Kemudian pidana subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News