Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI: 4 Orang Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI: 4 Orang Jadi Tersangka - GenPI.co SUMSEL
Kejaksaan Negeri PALI, Sumatera Selatan, menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pembangunan gedung DPRD. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

"Untuk tersangka DNH dan YR masih dijadwalkan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” imbuhnya.

Jika kedua tersangka tidak mengindahkan pemanggilan hingga 3 kali maka bakal dilakukan pencekalan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Wow! Pertamina EP Temukan Harta Karun di PALI, Sebegini Besarnya

Kemudian pidana subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya