Padahal, DPRD PALI sudah mencairkan uang muka sebesar 20 persen.
Uang muka tersebut untuk membayar pekerjaan 30-50 persen dengan nilai kontrak Rp 7,11 miliar.
"Diketahui semua urusan pembangunan ini diurus oleh Dinas Perkim karena DPRD tidak memiliki kemampuan untuk itu,” kata Radyan.
BACA JUGA: Wow! Pertamina EP Temukan Harta Karun di PALI, Sebegini Besarnya
Dinas Perkim mendapat dana dari total pagu anggaran tahun 2021 sekitar Rp 36 miliar dari DPRD PALI untuk membangun gedung tersebut.
Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 7 miliar.
BACA JUGA: Ada Premanisme di SPBU PALI, Pertamina Bakal Lapor ke Polisi
Jumlah tersebut berasal dari hasil audit laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.
"Nilai kerugian tersebut merupakan total dana yang dikeluarkan untuk melaksanakan pengerjaan pembangunan tahap kedua itu," katanya.
BACA JUGA: Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel
Saat ini, tersangka IRW dan MRL masing-masing sudah ditahan di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim dan sel tahanan Polres PALI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News