GenPI.co Sumsel - Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Tersangka tersebut berinisial JH (44) mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, periode 2016-2021.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Sabtu (10/12).
BACA JUGA: Rumah Cindo di OKU Dilelang Murah, Cuma Rp 400 Jutaan Saja
"Setelah melalui proses panjang, maka hari ini JH resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa setempat yang menjeratnya," katanya.
Penetapan tersebut setelah tim penyidik tindak pidana korupsi Polres OKU melakukan penyidikan yang cukup panjang hingga menyatakan alat bukti lengkap.
BACA JUGA: Timbun Solar Subsidi, Oknum ASN di DPRD OKU Jadi Tersangka
JH dijerat dengan UU No. 31/1999 Pasal 2 ayat 1 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi menduga JH melakukan tindak pidana korupsi DD Bidang Pembangunan dan Penyertaan Modal BUMDes Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA: Diterjang Angin Puting Beliung, 5 Rumah Warga OKU Rusak Berat
Negara mengalami kerugian sebesar Rp 379,4 juta karena perbuatan tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News