Angka kerugian tersebut merupakan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten OKU Nomor 700/26/LHP/KH/XIV/2020.
"Berdasarkan hasil audit dalam kasus ini, kerugian negara tercatat Rp 379,4 juta dari total DD yang disalurkan untuk Desa Tanjung Sari sebesar Rp 700,7 juta pada tahun 2018," kata dia.
Tersangka diduga menaikkan harga pembelian material dan barang-barang kebutuhan pembangunan fisik jalan setapak di Desa Tanjung Sari.
BACA JUGA: Rumah Cindo di OKU Dilelang Murah, Cuma Rp 400 Jutaan Saja
Selain itu, tersangka juga tidak melibatkan perangkat desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
Tak hanya itu, JH juga tidak merealisasikan pembiayaan modal penyerta di BUMDes Tanjung Sari.
BACA JUGA: Timbun Solar Subsidi, Oknum ASN di DPRD OKU Jadi Tersangka
"Dalam kasus ini, kami sudah mengamankan barang bukti seluruh dokumen pendukung mulai dari nota pembelian barang hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018 untuk diproses lebih lanjut," tutupnya. (Antara)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News