GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan memindahkan 25 narapidana kasus narkoba.
Puluhan narapidana tersebut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan di lapas Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Kamis (12/1).
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga memindahkan 2 narapidana wanita ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Jawa Tengah.
Mereka dipindahkan menggunakan bus pada Rabu (11/1) malam pengawalan ketat dari petugas lapas dan polisi.
Pengawalan ketat tersebut melibatkan 4 personel Divisi Pemasyarakatan, 10 petugas lapas, dan 10 anggota Brimob Polda Sumsel.
Pihaknya memindahkan para narapidana tersebut untuk mengurangi kelebihan jumlah narapidana di lapas.
Pasalnya, kini kapasitas lapas di wilayah Sumsel telah penuh.
Pemindahan narapidana tersebut merupakan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga berupaya melakukan pembinaan lanjutan, mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. (Antara)