GenPI.co Sumsel - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan turap Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, divonis penjara selama 4,5 tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sahlan Effendi membacakan amar putusan tersebut di Palembang, Selasa (17/1).
Terdakwa merupakan manajer perusahaan kontraktor PT IS untuk proyek pembangunan turap RS Kusta dr. Rivai Abdullah bernama Mujib Anwar (MA).
Selain divonis penjara selama 4,5 tahun, terdakwa juga didenda Rp 150 juta subsider penjara selama 2 bulan.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayarkan uang pengganti sebesar Rp 10 juta.
Terdakwa wajib membayarkan uang pengganti sebulan sesudah putusan pengadilan mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika tidak dapat mengganti, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
Bila masih tidak mencukup, terdakwa akan dikenakan masa tahanan penjara selama 1 tahun.
Hukuman tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang didapat hakim selama persidangan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata hakim.
Vonis tersebut sesuai Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam proyek turap rumah sakit di Mariana, Banyuasin, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya.
Sehingga volume pembangunan turap penahan air sungai tersebut berkurang.
Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar dari kontrak pembangunan sebesar Rp 12 miliar yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan pada 2017.
“Dengan ini memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tutup hakim. (Antara)