Bongkar Lagi Kasus Pedofilia, Polisi Tangkap Warga Palembang

09 Februari 2023 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap pelaku pedofilia berbasis internet di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Rabu (8/2).

Tersangka merupakan seorang pria berinisial TH (35), warga Palembang.

BACA JUGA:  Awal Tahun, Polisi Berhasil Ungkap 38 Kasus Narkoba di Sumsel

Polisi menangkap kemudian menahan tersangka di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel pada Senin (2/2) pukul 16.20 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menelusuri data digital akun email tersangka selama beberapa pekan.

BACA JUGA:  Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Diperiksa Polisi

Polisi mendapatkan data digital akun email tersangka dari pengembangan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Amerika Serikat, Jumat (13/1).

“(Dari laporan itu) didapatkan adanya aktivitas penyimpanan dokumen bermuatan pornografi yang menjadikan anak laki-laki di bawah umur sebagai objeknya di aplikasi penyimpanan yang ditautkan akun email warga Palembang, setelah dilakukan profiling siber e-mail itu milik tersangka TH,” kata dia.

BACA JUGA:  Warga Lahat Jadi Tersangka Kasus Pornografi Pedofilia di Internet

Polisi menemukan 17 dokumen foto dan video hasil rekaman perbuatan cabul tersangka terhadap seorang anak laki-laki berinisial X (9) dalam aplikasi penyimpanan di ponsel tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali menyodomi korban X sejak Maret 2021.

Bahkan, tersangka juga sempat meraba-raba alat vital adik korban yaitu anak laki-laki berusia 4 tahun.

Adik laki-laki korban tersebut rencananya akan menjadi korban selanjutnya.

“Tersangka sengaja merekam dan menyimpan setiap perbuatan ke anak laki-laki sebagai pemuas hasrat penyimpangan seksualnya. Sebab, tersangka ini mengaku juga korban sodomi saat dia berusia 8 tahun,” ujarnya.

Tersangka mengaku melakukan perbuatannya di berbagai tempat saat ada kesempatan.

Seperti di kamar korban yang merupakan keponakan istrinya sendiri.

Korban juga dipaksa dengan diiming-imingi uang untuk top-up game online agar tidak dilaporkan kepada orang tua dan istri tersangka.

“Ya demikian, hingga akhirnya perbuatan tersebut berhasil diungkap kepolisian,”kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit ponsel merek Oppo yang digunakan untuk merekam video aksi bejatnya

Kemudian polisi juga menyita 1 helai kain sarung, sebuah cincin perak, dan sebuah kalung perak.

Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun.

“Dalam perkara ini kami tidak bisa menjelaskan terkait teknis proses penelusurannya. Tapi yang jelas kami secara proporsional menindak semua perbuatan melawan hukum sebab kami tidak ingin anak-anak menjadi korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Sumsel juga mengungkap kasus pedofilia untuk yang kedua kalinya dari laporan LSM di Amerika Serikat pada 4 Januari 2023.

Kemudian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung menelusuri laporan bernomor seri 141606909, 141608103, 141621178, dan 141621803 tersebut.

Laporan berisi dokumen pornografi itu dilakukan oleh seorang pria berinisial BH (47), warga Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang ditangkap pada Senin (9/1).

Hingga kini penyidik Subdit V Siber Polda Sumsel belum memberikan keterangan terkait kelanjutan proses penyidikan terhadap BH. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL