GenPI.co Sumsel - Polisi berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkoba di Sumatera Selatan pada pekan ke-3 Januari 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi di Palembang, Selasa (24/1).
"Berdasarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut, diamankan 49 tersangka dengan rincian 43 orang pengedar dan 6 pemakai barang terlarang itu," kata Supriadi.
BACA JUGA: Sidak Parsel di Pasar Palembang, Polda Sumsel Temukan Fakta Ini
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 223,59 gram sabu-sabu, 1,4 kg ganja, 303 butir ekstasi.
“Dengan diamankannya barang bukti narkoba tersebut, bisa dicegah peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu serta bisa diselamatkan setidaknya 3.393 generasi muda penerus bangsa dari kecanduan narkoba,” katanya.
BACA JUGA: Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Polda Sumsel Terjunkan Tim
Pihaknya mencatat, adanya peningkatan dalam pengungkapan kasus di pekan ke-3 Januari dibandingkan dengan pengungkapan kasus pekan sebelumnya yang hanya 34 kasus.
"Hal ini tidak terlepas dari kerja keras anggota Polda dan jajaran yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan pemberantasan hingga pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumsel," ujarnya.
BACA JUGA: Imbas Bom Bunuh Diri di Bandung, Polda Sumsel Tingkatkan Pengamanan
Dari 17 satuan wilayah di Polda Sumsel, ada 2 Polres yang nihil kasus narkoba, yaitu Polres Prabumulih dan Polres Empat Lawang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News