Terlilit Utang Pinjol, Karyawati Alfamart di Palembang Bobol Brankas

10 Februari 2023 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian di toko retail Alfamart wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial DN (24), warga Desa Pulau Harapan, Kabupaten Banyuasin.

DN merupakan karyawati Alfamart yang membobol brankas uang tempatnya bekerja untuk membayar utang pinjaman online (pinjol).

BACA JUGA:  Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Jadi Tersangka

Personel Satreskrim Polrestabes Palembang di tempatnya bekerja, Alfamart Jalan Panca Usaha, Jakabaring, Palembang, Rabu (8/2) pagi pukul 08.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah di Palembang, Rabu.

BACA JUGA:  Ada Kasus Jari Bayi Terpotong, Rumah Sakit di Palembang Bakal Dievaluasi

"Tersangka mengakui perbuatannya mencuri uang dalam brankas kantor. Sebagaimana pengakuan dia, demikian (terlilit pinjol). Namun, proses penyelidikan masih berlangsung," kata Kompol Haris.

Polisi melakukan menangkap tersangka berdasarkan laporan adanya pembobolan brankas uang Alfamart yang baru diketahui Selasa (7/2) pagi.

BACA JUGA:  Bongkar Lagi Kasus Pedofilia, Polisi Tangkap Warga Palembang

Pihak Alfamart mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp 60 juta karena pembobolan brankas tersebut.

Polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti.

"Lalu, saat personel dan pihak perusahaan memeriksa seluruh karyawan-karyawati di sana tadi, DN mengakui perbuatannya itu," kata Haris.

Kemudian DN langsung dibawa ke Markas Polrestabes Palembang untuk diminta keterangan.

Kepada polisi, tersangka mengaku mengambil uang dari brankas dengan merusak bagian kunci saat seluruh rekan kerjanya berada di luar toko pada Selasa (6/2) petang.

Untuk menghilangkan jejaknya, DN mengambil digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) dalam toko.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sisa uang hasil curian senilai Rp 48 juta dan 1 unit DVR CCTV yang disimpan di bawah jok motornya.

Tersangka mengaku menggunakan seluruh uang hasil curian itu untuk membayar utang pinjol.

"Tadi begitu, menurut pengakuan tersangka. Kasus ini masih dalam pengembangan kami," kata dia.

Polisi pun menjerat DN dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

“Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” tutupnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL