GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap pelaku pedofilia berbasis internet di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Rabu (8/2).
Tersangka merupakan seorang pria berinisial TH (35), warga Palembang.
BACA JUGA: Warga Lahat Jadi Tersangka Kasus Pornografi Pedofilia di Internet
Polisi menangkap kemudian menahan tersangka di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel pada Senin (2/2) pukul 16.20 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menelusuri data digital akun email tersangka selama beberapa pekan.
BACA JUGA: Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Diperiksa Polisi
Polisi mendapatkan data digital akun email tersangka dari pengembangan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Amerika Serikat, Jumat (13/1).
“(Dari laporan itu) didapatkan adanya aktivitas penyimpanan dokumen bermuatan pornografi yang menjadikan anak laki-laki di bawah umur sebagai objeknya di aplikasi penyimpanan yang ditautkan akun email warga Palembang, setelah dilakukan profiling siber e-mail itu milik tersangka TH,” kata dia.
BACA JUGA: Awal Tahun, Polisi Berhasil Ungkap 38 Kasus Narkoba di Sumsel
Polisi menemukan 17 dokumen foto dan video hasil rekaman perbuatan cabul tersangka terhadap seorang anak laki-laki berinisial X (9) dalam aplikasi penyimpanan di ponsel tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News