Kepada polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali menyodomi korban X sejak Maret 2021.
Bahkan, tersangka juga sempat meraba-raba alat vital adik korban yaitu anak laki-laki berusia 4 tahun.
Adik laki-laki korban tersebut rencananya akan menjadi korban selanjutnya.
BACA JUGA: Warga Lahat Jadi Tersangka Kasus Pornografi Pedofilia di Internet
“Tersangka sengaja merekam dan menyimpan setiap perbuatan ke anak laki-laki sebagai pemuas hasrat penyimpangan seksualnya. Sebab, tersangka ini mengaku juga korban sodomi saat dia berusia 8 tahun,” ujarnya.
Tersangka mengaku melakukan perbuatannya di berbagai tempat saat ada kesempatan.
BACA JUGA: Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Diperiksa Polisi
Seperti di kamar korban yang merupakan keponakan istrinya sendiri.
Korban juga dipaksa dengan diiming-imingi uang untuk top-up game online agar tidak dilaporkan kepada orang tua dan istri tersangka.
BACA JUGA: Awal Tahun, Polisi Berhasil Ungkap 38 Kasus Narkoba di Sumsel
“Ya demikian, hingga akhirnya perbuatan tersebut berhasil diungkap kepolisian,”kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News