Bongkar Lagi Kasus Pedofilia, Polisi Tangkap Warga Palembang

Bongkar Lagi Kasus Pedofilia, Polisi Tangkap Warga Palembang - GenPI.co SUMSEL
Polisi menangkap pelaku pedofilia berbasis internet di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit ponsel merek Oppo yang digunakan untuk merekam video aksi bejatnya

Kemudian polisi juga menyita 1 helai kain sarung, sebuah cincin perak, dan sebuah kalung perak.

Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun.

BACA JUGA:  Warga Lahat Jadi Tersangka Kasus Pornografi Pedofilia di Internet

“Dalam perkara ini kami tidak bisa menjelaskan terkait teknis proses penelusurannya. Tapi yang jelas kami secara proporsional menindak semua perbuatan melawan hukum sebab kami tidak ingin anak-anak menjadi korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Sumsel juga mengungkap kasus pedofilia untuk yang kedua kalinya dari laporan LSM di Amerika Serikat pada 4 Januari 2023.

BACA JUGA:  Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Diperiksa Polisi

Kemudian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung menelusuri laporan bernomor seri 141606909, 141608103, 141621178, dan 141621803 tersebut.

Laporan berisi dokumen pornografi itu dilakukan oleh seorang pria berinisial BH (47), warga Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang ditangkap pada Senin (9/1).

BACA JUGA:  Awal Tahun, Polisi Berhasil Ungkap 38 Kasus Narkoba di Sumsel

Hingga kini penyidik Subdit V Siber Polda Sumsel belum memberikan keterangan terkait kelanjutan proses penyidikan terhadap BH. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya