Hilangkan Trauma, Korban Sodomi di Palembang Dapat Pendampingan

10 Februari 2023 12:00

GenPI.co Sumsel - Korban sodomi berinisial X (9), warga Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan, mendapatkan pendampingan.

X merupakan korban sodomi yang dilakukan pamannya sendiri berinisial TH (35) sejak 2021.

Pendampingan tersebut diberikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Ada Kasus Jari Bayi Terpotong, Rumah Sakit di Palembang Bakal Dievaluasi

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Data Informasi Gender dan Anak, Dinas PPPA Provinsi Sumsel, Mariana di Palembang, Kamis (9/2).

Tim pendamping terdiri dari akademis pendidikan anak usia dini dan psikolog berpengalaman.

BACA JUGA:  Bongkar Lagi Kasus Pedofilia, Polisi Tangkap Warga Palembang

Dinas PPPA Sumsel mengerahkan tim pendamping untuk menghilangkan trauma yang dialami korban.

Untuk menghilangkan trauma korban, tim tersebut akan melakukan asesmen bekerja sama dengan orang tua dan guru di sekolah.

BACA JUGA:  Terlilit Utang Pinjol, Karyawati Alfamart di Palembang Bobol Brankas

Orang tua dan guru di sekolah akan memantau aktivitas korban selama beberapa hari ke depan.

Dalam prosesnya, pihaknya akan meminta orang tua untuk semaksimal mungkin memberikan perhatian kepada anaknya.

Orang tua dapat mengajak sang anak bermain ataupun makan bersama hingga timbul emosi positif pada diri anak.

Dari hasil asesmen tersebut akan menjadi acuan untuk melakukan tindakan selanjutnya.

“Trauma healing ini butuh waktu lama dan membutuhkan intensitas. Kuncinya ada di komunikasi orang tua sebab anak butuh teman bercerita,” ujarnya.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel yang melakukan patroli siber terhadap akun email tersangka, Kamis (2/2).

Dalam akun email tersangka, polisi menemukan puluhan dokumen berupa video dan foto pencabulan tersangka terhadap korban X.

Saat ini, polisi menahan tersangka di ruangan tahanan Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL