GenPI.co Sumsel - Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sumatera Selatan mengalami peningkatan dalam setahun terakhir.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Supriono di Palembang, Sabtu (12/2).
Bidang Data Informasi Gender dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel mencatat pada Januari 2022 terdapat sekitar 30-40 persen atau 4 dari 10 anak menjadi korban.
Kemudian, angka tersebut meningkat pada Januari 2023 dengan angka sekitar 45 persen.
Supriono mengatakan jika perlindungan terhadap anak-anak sangat penting dilakukan.
Meski demikian, dia menyadari jika pihaknya belum sepenuhnya berjalan maksimal.
Karena itu, pihaknya membutuhkan bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia.
Sejauh ini, upaya perlindungan terhadap korban hanya dalam hal penindakan hukum terhadap perbuatan pelaku.
Sedangkan, upaya perlindungan terkait pendampingan konseling, perawatan hingga korban sembuh belum berjalan dengan baik.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh lembaga kepolisian sudah memiliki payung hukum jelas yang mengacu pada Undang-Undang KUHP.
“Sebaliknya kami di Sumsel ini tidak ada peraturan (Peraturan Daerah) soal pemenuhan hak bagi korban kekerasan tersebut lantaran pemda saat ini sudah tidak bisa mengatur sendiri peruntukan APBD karena semua sudah diatur oleh Pemerintah pusat,” kata dia.
Karena itu, pihaknya membutuhkan peran serta dari LPSK terkait pendampingan dan perawatan terhadap korban hingga sembuh.
"Selama ini masyarakat beranggapan jika perlindungan itu hanya ada di kepolisian. Padahal tidak seperti itu. Dengan langkah ini, akan ada perlindungan bagi saksi dan korban. Serta hak-haknya bisa terpenuhi," tuturnya.
Karena itu, seluruh pemerintah daerah di Sumatera Selatan akan melakukan rapat koordinasi dengan LPSK sebelum merancang perjanjian kerja sama secara spesifik.
“Sehingga perjanjian kerjasama itu bisa segera disahkan targetnya tahun ini,” imbuhnya. (Antara)