GenPI.co Sumsel - Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, DN, tersangka kasus dugaan gunting jari bayi dibebaskan polisi dengan sistem keadilan restoratif.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin (13/2).
“Ya karena kasus sudah selesai melalui keadilan restoratif merujuk Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 (tersangka dibebaskan),” tuturnya.
Polisi sempat menahan DN di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2) pukul 13.00 WIB.
DN ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menjerat DN dengan Pasal 360 Ayat (1) KUHP).
Sebelumnya, polisi sudah mengantongi keterangan saksi dan barang bukti, yaitu hasil visum korban, pakaian korban, dan gunting medis yang digunakan perawat DN.
Penyelesaian kasus dengan sistem keadilan restoratif usai tersangka dan orang tua korban sepakat berdamai.
Kedua belah pihak menandatangani akta kesepakatan perdamaian tersebut di Mapolrestabes Palembang, Senin siang.
Penandatanganan tersebut juga dihadiri perwakilan RS Muhammadiyah, Dinas Kesehatan, Dinas sosial, tokoh masyarakat Kota Palembang.
Ayah korban, Suparman (39) mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, wartawan, pegiat media sosial, praktisi hukum yang telah peduli dengan peristiwa yang dialami putrinya.
Sedangkan jari kelingking tangan kiri bayi berusia 8 bulan tergunting saat DN hendak melepas perban infus, Jumat (3/2).
Saat ini, kondisi putrinya mulai pulih usai menjalani operasi di RS Muhammadiyah.
Suparman pun berharap tidak ada korban lain yang mengalami peristiwa serupa dengan putrinya.
"Terimakasih atas perhatian semuanya,” kata dia, didampingi penasihat hukumnya, Tities Rachmawati. (Antara)