Gunting Jari Bayi, Perawat di Palembang Terancam Penjara 5 Tahun

Gunting Jari Bayi, Perawat di Palembang Terancam Penjara 5 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Perawat RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DN terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Perawat RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DN terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Pasalnya, perawat DN terbukti lalai menggunting jari pasien bayi hingga putus.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah di Palembang, Kamis (9/2).

BACA JUGA:  Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Jadi Tersangka

Kompol Haris menyebut, penyidik menjerat perawat DN dengan Pasal 360 Ayat (1) KUHP atas perbuatannya itu.

Apalagi pihaknya juga telah menghimpun keterangan saksi dan mengumpulkan cukup barang bukti.

BACA JUGA:  Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Diperiksa Polisi

Barang bukti yang dimaksud yaitu hasil visum korban, pakaian korban dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.

"Per hari ini (Kamis) sekitar pukul 13.00 WIB telah dilakukan penahanan tersangka di sel tahanan Polrestabes Palembang," kata Haris.

BACA JUGA:  Begini Nasib Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang

Pihaknya akan menahan perawat DN selama 20 hari ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya